Jombang, 16 Maret 2024 Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang (Unipdu) kembali mengadakan kajian rutinan ramadhan yang bekerjasama dengan pusat studi Al-Qur’an (PSQ), kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh civitas akademika Unipdu dan juga terbuka untuk masyarakat umum yang dilaksanakan di Islamic Center (IC) mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Kajian kali ini disambut sangat antusias oleh audiens karena mengangkat tema yang menarik terkait dengan tren saat ini yaitu “Penggunaan Chatbot AI untuk memperdalam pengetahuan agama islam” dengan narasumber Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA., dan moderator bapak Mahmud Huda, S.HI.,M.S.I. 

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan merupakan sistem komputer yang diprogram untuk bisa meniru cara berpikir manusia dalam pekerjaan. Pada dasarnya penggunaan Chatbot AI pada saat ini menjadi hal yang biasa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai bidang kehidupan, meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, lalu lintas, hingga ke bidang hukum (termasuk hukum islam fiqih). Pada kajian kali ini narasumber berfokus pada “Hukum menggunakan Chatbot AI dalam ilmu fiqih”. 

 

Dalam paparan narasumber,  beliau bercerita bahwa beliau pernah njarak (bahasa jawa) AI dalam artian beliau mengetes AI untuk meminta sebuah dalil dan AI tersebut menjawab hampir sesuai atau bisa dikatakan 95 persen sesuai dengan dalil di kitab, walaupun begitu kita tidak boleh menggunakan hasil dari jawaban AI tersebut, kita harus menanyakan kembali atau mengkonfirmasi kebenarannya dengan seorang ahlinya. Beliau juga menekankan bahwa kita tidak boleh berfatwa hanya dengan mengandalkan AI terlebih untuk kepentingan umum atau akan disampaikan ke khalayak umum karena pada dasarnya fatwa hanya dapat dikeluarkan oleh seorang mufti. 

Dalam akhir penjelasanya beliau juga menyampaikan bahwa, AI itu kategori teknologi komputer, tergolong mesin, termasuk “barang mati”. Oleh karena itu, secanggih apapun, AI tidak akan bisa punya pengalaman, juga tidak punya perasaan. Bagi para pembelajar fiqih (termasuk ilmu-ilmu agama yang lain) tidak bisa dan tidak boleh mengandalkan Chatbot AI sebagai “guru” mereka. Karena jika AI salah, maka tidak ada yang membetulkan, dan pembelajar juga tidak tahu. Demikian pula jika pembelajar salah, AI tidak bisa menegurnya. Oleh karena itu dalam hal ilmu fiqih, juga ilmu agama yang lain, jika sifatnya masih belajar, maka harus dengan guru (manusia), tidak boleh langsung via Chatbot AI.(Ocha)