Aset Kripto dalam Timbangan Islam

— Jombang, Pada tanggal 02 April 2023, Kajian ramadhan Unipdu bersama PSQ (Pusat Study Qur’an) telah memasuki hari kedelapan, kali ini bapak rektor Unipdu yakni  Prof. Dr. KH Ahmad Zahro MA menyampaikan materi kajian dengan judul Aset Kripto dalam Timbangan Islam” seperti biasanya kegiatan ini dilakukan di Islamic center pada waktu siang hari ba’da sholat duhur 

Di era digitalisasi seperti saat ini, banyak aset digital yang muncul dan menjadi populer di kalangan masyarakat, termasuk kripto. Kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital yang pertama kali diperkenalkan oleh David Shound pada tahun 2008, sejak itu semakin banyak orang yang menggunakan aset ini sebagai alat investasi atau alat pembayaran. Namun, bagaimana hukum kripto dalam kacamata islam?kajian aset kripto

Dalam kajian Ramadhan Day-8, Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA. memulai pembahasan dengan menyampaikan pandangan ulama dan regulator di Indonesia terkait kripto. Meski di Amerika Serikat, kripto sudah diperbolehkan oleh regulator, namun menurut ulama’ dan Bank Indonesia, kripto dikategorikan sebagai aset yang haram.

Mengapa demikian? Menurut penjelasan beliau salah satu alasan utama adalah hukum ketidakpastiannya. Selain itu, Bank Indonesia juga mengkhawatirkan bahwa penggunaan kripto dapat mengacaukan sistem bank dan merusak nilai tukar rupiah.

Namun, menurut pandangan Ibnu Taimiyah, hukum asal akad/muamalah itu adalah saling rela antara kedua belah pihak. Artinya, apabila kripto digunakan sebagai alat transaksi yang saling rela antara kedua belah pihak, maka hukumnya boleh. Sementara itu, menurut Ibnu Qayyim, hukum muamalah dapat berubah sesuai dengan waktu, tempat, dan kebiasaan.

Pembahasan kripto pada kajian hari ini lebih diperjelas dengan gus sadat yang membagikan pengalamannya di dunia kripto tahun 2011, setidaknya dari cerita tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa  Kripto terdiri dari koin dan token yang menggunakan teknologi blockchain untuk menjaga keamanan dan validitas transaksi Selain itu, untuk memperoleh kripto, dibutuhkan pemrosesan transaksi yang dilakukan oleh jaringan komputer yang terdistribusi. dengan demikian kripto tidak dapat dimiliki dan digunakan hanya dengan satu komputer saja, melainkan memerlukan jaringan komputer yang terdiri dari partisipan. jika kita bersabar dalam menggunakan kripto kita akan mendapatkan keuntungan karena Fluktuasi harga kripto yang tinggi dapat membuat harga kripto meningkat dengan signifikan dalam waktu yang singkat, seperti yang terjadi pada beberapa jenis kripto yang sudah ada di pasaran. Misalnya, kripto yang sekarang dihargai sekitar 40 ribu, bisa meningkat menjadi 400 juta dalam waktu sepuluh tahun ke depan.

Kesimpulan dari insight yang didapat pada kajian hari ini adalah dalam mengambil keputusan terkait kripto, kita perlu memperhatikan pandangan ulama’ dan regulator, serta memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dalam bertransaksi. Sebagai umat Islam, kita harus selalu berusaha untuk bertransaksi dengan cara yang sesuai dengan hukum Islam.(fafa)

Ayo bergabung dengan Hukum Keluarga Unipdu, Klik SINI!