Mahasiswa KPM-T K9 dari Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (Unipdu) menyelenggarakan sosialisasi tentang UMKM, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta penerbitan NIB bagi UMKM di Desa Mlaras pada Kamis siang (01/08). Acara penyuluhan tersebut berlangsung di Balai Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Sosialisasi ini diberikan kepada pelaku usaha di Desa Mlaras karena masih banyak dari mereka yang belum memiliki NIB dan sertifikasi halal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha dalam mengoptimalkan kemajuan UMKM.
Kegiatan ini mengusung tema “Legalisasi Usaha untuk Mengoptimalkan Kemajuan UMKM.” Materi yang disampaikan meliputi prosedur pendaftaran NIB, manfaat memiliki NIB, serta langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, para pelaku usaha juga diberikan informasi tentang berbagai keuntungan yang dapat diperoleh setelah memiliki NIB dan sertifikasi halal, seperti akses ke berbagai fasilitas pemerintah dan peningkatan kepercayaan konsumen.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Mlaras, perangkat desa, dan para pelaku usaha setempat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Mlaras menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KPM-T K9 Unipdu atas inisiatif mereka dalam membantu pelaku usaha di desanya untuk memperoleh legalitas usaha. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, UMKM di Desa Mlaras dapat berkembang lebih baik dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Para pelaku usaha yang hadir menunjukkan antusiasme yang tinggi selama acara berlangsung. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai hal terkait dengan proses pendaftaran NIB dan sertifikasi halal. Beberapa pelaku usaha juga menyampaikan harapan mereka agar program sosialisasi semacam ini dapat terus berlanjut dan lebih sering diadakan, sehingga mereka selalu mendapatkan informasi terbaru yang relevan dengan perkembangan dunia usaha.
Secara keseluruhan, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM di Desa Mlaras, dengan mendorong para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan aspek legalitas dan sertifikasi dalam menjalankan usaha mereka.